|
Pemerintah Sangsikan Revisi Aturan Tenaga Kerja |
|
|
|
|
Written by Info Lowongan
|
|
Tuesday, 21 March 2006 |
|
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Utama BKPM Yus’an mengatakan, meski revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bagian dari paket insentif investasi, pemerintah tak yakin revisi itu menjamin pertumbuhan investasi semakin tinggi. “Yang kami harapkan bukan hanya untuk PMA, tetapi juga PMDN,” katanya di kantornya di Jakarta kemarin. Menurut Yus'an, jika persoalan investasi terkait erat dengan pengusaha, tentu pengusaha memiliki pilihan rasional dengan alasan ekonomi.
Yus’an memastikan bahwa Indonesia adalah pasar yang sangat potensial dengan sumber daya alam yang besar plus jumlah penduduk 220 juta. Direktur Jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muzni Tambusai, berpendapat revisi undang-undang itu untuk memberikan kepastian masa depan pekerja. Idealnya, masa depan pekerja mendekati pegawai negeri sipil.(Zaky Almubarok I) |
|
Last Updated ( Wednesday, 22 March 2006 )
|