| Presiden: Jangan Jadikan Buruh Faktor Penarik Investasi |
|
|
|
| Written by Info Lowongan | |
| Monday, 03 April 2006 | |
|
Hal itu dikemukakan Presiden tersebut dalam tanya jawab pada kuliah umum dalam rangka peluncuran Program Doktor Manajemen Bisnis pada Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB di Grand Hyatt Jakarta, Sabtu (1/4) siang. Pada acara yang dihadiri sejumlah menteri, mantan menteri, dan mantan pejabat itu, Presiden memberikan kuliah perdana dengan judul "Peningkatan Daya Saing Bisnis dan Iklim Investasi Pada Era Transisi Demokrasi". Menyangkut soal buruh, Presiden mengajak para pengusaha untuk tidak menjadikan upah buruh sebagai faktor untuk memajukan usahanya. Pemerintah tidak akan menjadikan upah murah sebagai iming-iming bagi masuknya investasi asing. Presiden menginginkan agar upah buruh menyejahterakan. Namun, diingatkannya upah riil tersebut harus sebanding dengan produktivitas. Dicontohkannya tentang upah pabrik sepatu di Indonesia dibandingkan dengan di China dan Vietnam. Menurut Presiden, hal pertama yang harus dipastikan terhadap buruh adalah hak-hak mereka yang harus sejalan dengan peningkatan dan keuntungan perusahaan. Artinya, jika perusahaan meningkat, kesejahteraan buruh juga harus meningkat. Untuk pertumbuhan perusahaan yang makin meningkat, buruh harus produktif, disiplin, dan efisien. Beberapa hal tersebut bisa dilakukan bersama-sama, yakni pemerintah, perusahaan dan buruh itu sendiri. Presiden tidak menginginkan upah buruh yang tinggi dijadikan alasan tidak kompetitifnya suatu perusahaan. Karena sebenarnya, upah buruh yang tinggi tetap bisa membuat suatu perusahaan sehat dan berkembang, jika diimbangi dengan produktivitas. Untuk itu, pemberian pelatihan, pemahaman, dan semua pihak yang bekerja sama dengan baik sangat diperlukan. Kurangi Pengangguran Terkait penolakan dari buruh, kalangan pengusaha membantah tudingan bahwa rencana revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berpihak pada pengusaha. Sebab, draf yang diusulkan pemerintah dan DPR, dari sudut pandang pengusaha sebenarnya berpihak pada upaya mengurangi jumlah pengangguran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto, di Jakarta, Sabtu (1/4) pagi mengimbau para pimpinan serikat pekerja, untuk tidak hanya melihat UU Ketenagakerjaan, tetapi aturan lainnya. "Beberapa ketentuan yang mereka (buruh) anggap tidak diatur dalam draf revisi, sebenarnya sudah diatur sebelumnya dalam UU yang lain," katanya. Misalnya, soal jaminan sosial sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sedangkan, masalah pengaturan pensiun juga sudah diatur dalam UU 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. "Jadi serikat pekerja jangan hanya melihat secara populis. Kalau ada yang tidak ada dalam draf RUU, kan bisa dibahas juga dalam perjanjian bipartit (buruh dan pengusaha), atau tripartit (buruh, pengusaha, dan pemerintah)," ujarnya. Dia menilai, para pemimpin serikat pekerja/buruh terjebak dalam dikotomi kepentingan majikan dan buruh. Padahal, kalau pola pikirnya lebih luas dan dalam, tentu bisa berdialog dalam platform yang sama. Menanggapi salah satu klausul dalam draf revisi yang memungkinkan perusahaan mengurangi karyawan tetap dan memperbanyak karyawan kontrak, dia mengatakan hal itu sangat logis. Karena dari sisi keuangan perusahaan, semakin tua karyawan akan semakin membebani sisi kewajiban perusahaan. Hal itu tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi, sebab di sisi lain mesin-mesin atau aset perusahaan terus menurun dan menyusut. "Ini yang menjadi dasar pemikirannya. Hal yang terpenting, bagaimana supaya perusahaan-perusahaan tersebut bisa hidup, sehingga dapat menyerap tenaga kerja," kata Djimanto. Penolakan Meluas Penolakan terhadap rencana revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meluas di sejumlah daerah. Di Medan, Jaringan Advokasi Buruh Sumatera Utara (JABSU) menilai, draf revisi UU tidak sesuai dengan semangat kemitraan antara pengusaha dan buruh. Di sisi lain, mereka juga mendesak pemerintah untuk kembali memberlakukan UU Ketenagakerjaan yang lama, yakni UU 22 Tahun 1957 dan UU 12 Tahun 1964. Karena UU 13 Tahun 2003 dinilai juga menindas hak-hak buruh. "Kami juga menolak revisi tersebut. Tetapi kami tidak ingin terjebak hanya kepada soal penolakan revisi tersebut. Karena pada dasarnya, sikap kami juga tetap menolak UU 13 Tahun 2003 yang juga nyata-nyata menindas hak-hak buruh," kata Anggota Dewan Pekerja JABSU, Gindo Nadapdap SH, di Medan, Sabtu (1/4) pagi. Menurut Gindo, UU 13 Tahun 2003 pada dasarnya tidak menjamin hak-hak buruh, antara lain dengan melegalkan buruh kontrak, dan tidak memberi peluang bagi buruh untuk melakukan negosiasi dengan pengusaha. Selain itu UU Ketenagakerjaan tersebut tidak menjamin penghidupan yang layak bagi buruh sesuai UUD 1945. Sejalan dengan itu, di Jawa Timur, ribuan buruh berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (5/4). Sasarannya, mendesak bupati, wali kota, dan DPRD di wilayah Jawa Timur, menyampaikan rekomendasi kepada Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta DPR, agar membatalkan revisi UU Ketenagakerjaan. Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sidoarjo, Jawa Timur, Didik Bagio Utomo menegaskan, para pekerja menolak revisi UU tersebut, karena isinya berpengaruh pada pengurangan hak pesangon PHK. DPRD Menolak Sementara dari Bandung dilaporkan, DPRD Jawa Barat mendukung tuntutan puluhan ribu buruh dari seluruh wilayah provinsi itu, yang menolak revisi UU 13 Tahun 2003. Dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan pimpinan DPRD Jabar, yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, meminta pemerintah pusat agar melihat aspek untung rugi revisi UU itu bagi semua pihak. Namun dia juga mengimbau agar para buruh memahami kebijakan pemerintah. "Lagipula ini baru usulan pemerintah untuk merevisi. Jadi DPR masih berpeluang untuk memperbaiki dan menyempurnakan lebih baik. Ini belum final," katanya. Dukungan penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan juga mengalir dari DPRD Banten. Menurut wakil rakyat di provinsi tersebut, revisi UU Ketenagakerjaan tersebut sangat tidak manusiawi. Padahal, pembangunan ketenagakerjaan itu harus diarahkan pada tujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal, bukan sebaliknya mengeksploitasi tenaga kerja untuk kepentingan kaum kapital atau pengusaha. Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma, di Serang, Kamis (30/1) menegaskan, pihaknya sangat mendukung aspirasi dari ribuan buruh di Banten, dan juga buruh seluruh Indonesia yang menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan. "Peraturan tentang ketenagakerjaan seharusnya melindungi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya," tegasnya. Sikap yang sama ditegaskan Pemerintah Provinsi Banten. Plt Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya perjuangan buruh. Karenanya, Atut mengaku telah membuat rekomendasi penolakan revisi UU 13 Tahun 2003 tersebut, dan dikirimkan kepada Presiden. "Saya mendukung langkah para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Namun saya juga meminta seluruh buruh untuk membantu program-program pemerintah, dan tetap menjaga iklim harmonis antara buruh dan pengusaha," katanya. (Y-3/B-15/ADI/151/080/149) Sumber: Suarapembaharuan.com |
| < Prev | Next > |
|---|




