Halaman Utama arrow Artikel arrow Latest arrow Buruh di Indonesia Diimbau Hindari Tindakan Anarkis Friday, 16 May 2008
Advertisement
Buruh di Indonesia Diimbau Hindari Tindakan Anarkis PDF Print E-mail
Written by Info Lowongan   
Monday, 03 April 2006
Medan, (Analisa)
Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (F.SPTI-K.SPSI), Drs MCH David mengimbau agar para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa secara nasional agar menghindari tindakan anarkis.

Karena tindakan anarkis pada gilirannya akan merugikan para buruh sendiri dan dapat mengundang terjadinya kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa.Imbauan ini disampaikan David kepada wartawan sehubungan akan berlangsungnya mogok buruh secara nasional pada Rabu (5/4) untuk menentang revisi Undang Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

“Mogok boleh-boleh saja, namun harus menghindari tindakan anarkis dan jangan sampai berlarut-larut, karena bisa mengancam ketahanan nasional,” ungkapnya.

Secara prinsipil David tidak menantang dilakukannya mogok nasional tersebut, tetapi lebih cenderung menyarankan agar para buruh menunjuk perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya kepada dewan.

Dengan demikian, roda industri tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara, pengusaha maupun buruh itu sendiri.

DAMPAK CUKUP BESAR

Dicontohkan, pelaksanaan aksi mogok oleh Organda pada 20 Maret 2005 lalu di empat pelabuhan utama Indonesia, menimbulkan dampak yang cukup besar bagi negara dan bangsa.

Selain menimbulkan kerugian hingga triliyunan rupiah karena barang-barang ekspor dan impor tidak terangkut, juga menyebabkan investor kembali enggan masuk ke Indonesia.

“Aksi mogok sehari yang dilakukan Organda di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Belawan dan Tanjung Perak itu merupakan peringatan kepada kita semua serta jangan sampai terulang kembali, karena dampaknya merugikan semua pihak,” tegas David.

Untuk itulah diminta agar buruh dapat berpikir lebih jernih, dengan tindak melakukan mogok nasional berkepanjangan, sebab dampaknya dipastikan cukup besar bagi kepentingan bangsa dan negara.

Sebaliknya, pemerintah juga diharapkan agar bersedia menerima aspirasi buruh dengan membatalkan revisi UU No.13/2003, sebaliknya merumuskan UU yang lebih mensejahterakan kehidupan buruh secara nasional.

Revisi UU No.13/2003 ditentang keras karena memberikan kebebasan kepada tenaga kerja asing menjadi kepala personalia di perusahaan di Indonesia.

Dengan demikian, membuka peluang seorang tenaga kerja asing berlaku lebih semena-mena dan semakin berani menekan para pekerja lokal selaku bawahannya.

Kemudian uang pesangon bagi buruh yang bekerja selama puluhan tahun semula ditetapkan sembilan bulan gaji plus uang jasa, diturunkan menjadi enam bulan saja.

Selain itu juga memberi hak penuh kepada pengusaha untuk meniadakan cuti haid bagi buruh perempuan serta banyak item lain yang cukup memojokkan posisi buruh ke depan. (rama)

 
< Prev   Next >
Copyrights © 2006 Lowongan.info
Powered by IndonesiaCommerce | Design by Man-Design