| Ditargetkan Hapus 200 Ribu dari 2,8 Juta Pekerja Anak |
|
|
|
| Written by Info Lowongan | |
| Tuesday, 01 May 2007 | |
|
Pemerintah hanya mampu menargetkan penghapusan pekerja anak sekitar 200 ribu saja dari 2,8 juta pekerja anak yang tercatat dalam program penghapusan pekerja anak sepanjang 2007 hingga 2009. "Kami hanya mampu menargetkan 200 ribu saja. Itupun tak termasuk anak yang baru masuk dalam tiga tahun ini," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Depnakertrans, Soewito di sela Lokakarya Penguatan Prinsip-prinsip Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Jakarta, Senin. Dikatakan Soewito, penghapusan pekerja anak (didefinisikan di bawah 15 tahun) sangat sulit, meskipun sudah ada wajib belajar sembilan tahun, karena terkait erat dengan kemiskinan. "Jadi harus disertai dengan kemampuan kita memberdayakan orangtuanya, sementara negara belum mampu. Itulah mengapa tidak bisa Depnaker sendiri melaksanakan program penghapusan pekerja anak ini," katanya. Depnaker ujarnya, bertugas menarik anak dari tempat-tempat kerja, tetapi upaya itu harus dibantu sektor lain misalnya Depdiknas perlu mengadakan sekolah-sekolah darurat di kantong-kantong kemiskinan. Depsos, paparnya, juga harus turut serta dalam penanganan orangtuanya bersama dengan upaya instansi yang terkait dalam pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Diakuinya, adalah sulit membawa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan anak ke pengadilan, karena angka 2,8 juta pekerja anak Indonesia tersebut kebanyakan justru ada di usaha-usaha kecil. "Saat ini pemerintah baru mem-BAP-kan satu perusahaan, tetapi itu memang sudah keterlaluan. Mereka selain mempekerjakan anak juga tidak mengizinkan mereka pulang ke orangtuanya hingga beberapa minggu," katanya. Angka 2,8 juta pekerja anak itu juga belum memperhitungkan pekerja anak di sektor informal yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi. Saat ini, urainya, telah dibentuk Komite aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang terdiri dari beberapa instansi terkait. "Komite ini sudah ada di 12 Provinsi, 54 kabupaten/kota dan akan melakukan tugas ini sesuai komitmen internasional menghapus pekerja anak," katanya. (Ant) |
| < Prev | Next > |
|---|




