Halaman Utama arrow Artikel arrow Latest arrow May Day dan Prestasi K3 Surabaya Friday, 16 May 2008
Advertisement
May Day dan Prestasi K3 Surabaya PDF Print E-mail
Written by Info Lowongan   
Tuesday, 01 May 2007

jawapos.com,Selasa, 01 Mei 2007
Oleh DEWA GDE SATRYA
Pada 1 Mei 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka. Polisi AS kemudian menembaki para demonstran sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya dihukum mati. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Pada Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris, Prancis, menetapkan peristiwa di AS 1 Mei itu sebagai Hari Buruh Sedunia, dan mengeluarkan resolusi: "Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu di mana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis."
 

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara. Sejak 1890, 1 Mei kemudian diistilahkan dengan May Day yang diperingati kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah setempat. Indonesia pada 1920 juga mulai memperingati Hari Buruh pada setiap 1 Mei. Namun sejak Orde Baru berkuasa, hari bersejarah bagi kaum buruh se-dunia itu dilarang diperingati oleh pemerintah.

Konteks sejarah dan kejadian perburuhan yang berawal di AS itu kita harapkan dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi publik Surabaya. Terus terang, perayaan May Day lebih banyak menghadirkan suasana tegang ketimbang kepala dan hati yang dingin untuk menatap kehidupan relasi kerja industrial di masa depan yang lebih baik. Bagi pengusaha, May Day bak lonceng bahaya. Buruh mogok kerja, tuntutan diajukan secara terorganisir dan dalam jumlah massal. Di lain pihak, bagi buruh perayaan ini seakan memperjelas perbedaan dan gap relasi yang amat berjauhan antara mereka dengan majikannya.


Hikmah Posotif dari K3

Bagi kalangan buruh di Surabaya, perayaan May Day kali ini perlu dilihat sebagai tahapan baru dalam perbaikan kinerja pengusaha dan pemerintah atas realisasi komitmen perbaikan taraf kualitas kebahagiaan hidup pekerja. Bukti konkritnya adalah Surabaya kembali meraih penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penghargaan zero accident itu diberikan Menakertrans Erman Suparno kepada Wawali Surabaya Arif Afandi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut official website Pemkot Surabaya, penghargaan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu penghargaan diberikan atas prestasi K3 di 12 perusahaan, sementara tahun ini naik menjadi 16 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Telkom (Telkom Divre V, Kandatel Surabaya Barat dan Timur), PT Bayer Indonesia Surabaya Plan, PT Unilever Indonesia, PT Surabaya Grand Satelit, PT Astra Internasional (Cabang Mayjen Sungkono), PT Astra Tbk, PT HM Sampoerna (Rungkut I, III, dan Taman Sampoerna), PT Hari Terang Industri, PT Aklam Power ESI, dan PT United Traktor.

Diyakini bahwa masih banyak perusahaan yang menerapkan prinsip K3 secara konsisten. Tapi, banyak pula yang masih menelantarkan nasib keselamatan dan kesehatan karyawannya. Meski begitu, setidaknya, secara empiris dan eksperimentatif, kondisi relasi industrial di Surabaya lebih baik ketimbang Jakarta. Itu menjadi tanda bahwa masyarakat Surabaya sebenarnya cekatan dalam pekerjaan dan tahu apa yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan jiwa-raga para pekerja.

Dalam konteks yang lebih luas, kesadaran dunia industri untuk memiliki tenaga kerja ahli di bidang K3 dipicu oleh ketatnya aturan barang-barang ekspor yang mewajibkan mencantumkan tentang aturan K3 yang diminta pembeli di luar negeri. Ini menjadi persyaratan mutlak dan harus dipenuhi jika tidak ingin kehilangan pasar di luar negeri.

Kasi Keselamatan Kerja Subdin Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Jatim Heroe Soebandrijo dalam workshop ahli K3 umum dan welding inspector di ITS menyatakan, setiap perusahaan berskala manufaktur wajib untuk memiliki ahli K3. Kebutuhan ini bukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, tetapi lebih pada kesadaran agar produk yang dihasilkan perusahaan dapat diekspor. Hal itu mencerminkan bahwa masyarakat global menghendaki supaya dunia industri kita semakin peduli pada eksistensi karyawan baik di dalam maupun di luar tempat bekerja.

Dunia industri di Jawa Timur, hingga 2 tahun ke depan sedikitnya membutuhkan lebih dari 10 ribu ahli K3. Namun, pada 2006, dari 26 ribu perusahaan di Jatim --15 ribu di antaranya berkategori industri menengah-besar-baru memiliki tenaga ahli bidang K3 kurang dari 200 orang (www.its.ac.id, 09/05/06). Melalui isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia dan lingkungan hidup, mau tidak mau eksistensi dunia usaha kita harus mempraktikkan hubungan industrial yang memberi prioritas seimbang antara target laba serta efisiensi dan efektifitas usaha, dengan keselamatan karyawan.

Pasal 3 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyatakan, keselamatan kerja diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan; memadamkan kebakaran; mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberi pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mengendalikan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.

 Kemudian mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan; memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; menyelenggarakan suhu udara yang baik; menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

Selain itu, perlu adanya keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan rentan menimbulkan kecelakaan.

 Dapat dikatakan, penerapan prinsip keselamatan kerja sebagaimana termaktub dalam peraturan perundangan di atas merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan, terutama di sektor industri. Karena hal itu yang paling riil dialami dan dihadapi setiap hari oleh karyawan. Perusahaan yang menyejahterakan lahir dan batin karyawannya, pastilah mengawalinya dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.

Memang, semua itu membutuhkan biaya. Namun, perusahaan tidak akan merugi jika dibandingkan dampak yang dihasilkan, seperti terciptanya kenyamanan dalam bekerja, ikatan emosional antara pimpinan perusahaan dan karyawan, serta keyakinan karyawan bahwa perusahaan beriktikad baik terhadap mereka. Faktor psikologis ketenagakerjaan itu semakin dibutuhkan di tengah situasi hubungan industrial yang dewasa ini banyak diwarnai ketegangan antara karyawan dan perusahaan, termasuk fenomena yang biasa kita tangkap pada setiap perayaan May Day. Selamat Hari Buruh! (*)
DEWA GDE SATRYA
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Widya Kartika Surabaya

 
< Prev   Next >
Copyrights © 2006 Lowongan.info
Powered by IndonesiaCommerce | Design by Man-Design