Halaman Utama arrow Artikel arrow Latest arrow Disnakertrans terbitkan SK ”THR minimal satu bulan upah” Monday, 12 May 2008
Advertisement
Disnakertrans terbitkan SK ”THR minimal satu bulan upah” PDF Print E-mail
Written by Info Lowongan   
Friday, 13 October 2006
Salatiga (Espos)
Memasuki pertengahan Ramadan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Salatiga resmi mengeluarkan imbauan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Salatiga.
Melalui surat keputusan (SK) Nomor 560/648/2006 tertanggal 27 September 2006 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2006, Plt Kepala Disnakertrans Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi, mengimbau agar perusahaan memberikan THR keagamaan tahun 2006 sesuai dengan Permenaker No 4/Men/1994. ”Nilai THR adalah satu bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih dan secara proporsional diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan,” ungkap Joko yang pada kesempatan itu didampingi Kepala Kantor Infokom Salatiga Drs Petrus Resi saat ditemui Espos di kantornya, Kamis (12/10).

Ditegaskannya, dalam pelaksanaannya, THR diberikan kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing dan sebelumnya agar diinformasikan/diumumkan tanggal pelaksanaannya.
”Perundingan secara bipartit di perusahaan sebaiknya juga diefektifkan sehingga pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” pintanya.
Jika pekerja dengan masa kerja minimal setahun mendapat THR senilai satu kali upah, kata dia, bagi pekerja yang telah punya masa kerja tiga bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional sesuai masa kerja.
”Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah. Itu nilai THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Namun, kami harapkan bagi perusahaan yang mampu juga bisa memberi tambahan THR dalam bentuk pemberian barang,” ujarnya.

Sudah diatur
Pada kesempatan sebelumnya, kalangan pekerja di Kota Salatiga mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994, pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah minimal satu kali gaji dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
”Aturannya demikian. Besarnya angka THR yakni satu kali gaji dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Ketua DPC SPSI Salatiga, Suyanto.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga, Pujo Asril Ren BEE, yang ditemui Espos secara terpisah. Menurutnya, kalangan pekerja/buruh pada umumnya sangat mengharapkan adanya THR ini. - dsp


Last Updated ( Friday, 13 October 2006 )
 
< Prev   Next >
Copyrights © 2006 Lowongan.info
Powered by IndonesiaCommerce | Design by Man-Design