Halaman Utama arrow Artikel arrow Latest arrow Depnakertrans Terapkan Sistem On Line untuk Awasi Pekerja Asing Monday, 12 May 2008
Advertisement
Depnakertrans Terapkan Sistem On Line untuk Awasi Pekerja Asing PDF Print E-mail
Written by Info Lowongan   
Thursday, 10 August 2006
Jakarta, (Analisa)
Sistem informasi on line (On line Information System/OLIS) bagi para tenaga kerja asing segera diterapkan, sehingga di masa datang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertans) akan lebih mudah mengawasi para pekerja asing di tanah air.Dengan begitu diharapkan pula pemalsuan dokumen dan jumlah tenaga kerja dari luar negeri dapat dikendalikan, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno di Jakarta, Selasa (8/8).

Saat ini, penerapan OLIS sedang dalam tahap akhir pembangunan. Depnakertrans mencatat sekitar 100.000 tenaga asing bekerja di berbagai sektor di tanah air.

Selama ini kerap mencuat sikap pro dan kontra mengenai tenaga kerja asing. Pasalnya, pekerja asing diperlakukan istimewa sementra tenaga konsultan lokal diperlakukan tak adil.

Ia menjelaskan, banyak perusahaan membayar lebih rendah pekerja dan konsultan lokal dibandingkan tenaga kerja dari luar negeri.

Di sisi lain, kenyataan di lapangan, sering terjadi pelanggaran dilakukan para pekerja asing. Belum lagi soal kehadirannya di dalam negeri, kerap dijumpai pihak imigrasi adanya pemalsuan dokumen kerja.

Karena itu pihak Depnakertrans perlu menerapkan OLIS untuk memprioritaskan pengembangan kompetensi profesional Indonesia.

Selain itu juga untuk membangun rasa menghargai serta percaya pada kualitas profesional anak bangsa sendiri. Menakertrans berharap akhir 2006 penggunaan tenaga kerja asing dapat terkendali secara optimal setelah OLIS diterapkan.

Pada akhir 2006 diharapkan 60 persen dari 100.000 pekerja asing terdaftar dalam OLIS, katanya menteri.

Pada kesempatan yang sama, Menakertrans sempat menyinggung soal tenaga kerja anak. Katanya, kebijakan penghapusan pekerja anak juga perlu segera diterapkan. Sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Terkait persoalan itu, lanjutnya, pemerintah memfasilitasi pembentukan komite aksi di seluruh provinsi hingga kabupaten/kota.

Dari komite itu akan dikoordinasikan gerakan nasional penghapusan pekerja anak dan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).

Untuk mewujudkannya perlu keterlibatan dari berbagai pihak seperti instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi (PT), maupun masyarakat yang peduli terhadap pekerja anak, katanya.

Pemerintah akan menindak tegas para pengusaha yang mempekerjakan anak-anak di bawah usia produktif. "Itu bentuk nyata kepatuhan pemerintah terhadap hukum," katanya mengingatkan.

Terkait dengan hal tersebut, menteri juga memberikan penghargaan kepada gubernur, bupati, dinas ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang berprestasi dalam penghapusan pekerja anak.

Pemberian penghargaan dimaksudkan merangsang peningkatan kerja pengawas ketenagakerjaan sebagai pihak yang terjun langsung ke lapangan. (Ant)
www.analisadaily.com/10 Agustus 2006

 
< Prev   Next >
Copyrights © 2006 Lowongan.info
Powered by IndonesiaCommerce | Design by Man-Design