| Pemerintah Heran Demo Berlanjut |
|
|
|
| Written by Info Lowongan | |
| Thursday, 04 May 2006 | |
|
JAKARTA, (PR).-Pemerintah heran demonstrasi buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terus berlanjut, meski pemerintah telah menarik draf terakhir revisi yang mencemaskan mereka. Menperin Fahmi Idris usai berdialog dengan Dinas Perindustrian Provinsi, di Jakarta, Rabu menyatakan keheranan dan keprihatinannya atas demonstrasi buruh hari ini yang lebih agresif dan merusak dibandingkan 1 Mei 2006 lalu. "Presiden sendiri yang mengatakan bahwa draf yang merisaukan itu ditarik, jadi mulai dari titik nol, dan ditunjuk pihak ketiga untuk melakukannya (revisi UU Ketenagakerjaan). Kurang apa lagi dan mau gimana lagi komitmen, itu sudah paling puncak, dan melarang orang revisi `nggak` boleh," ujar Fahmi. Ia mengatakan revisi UU itu diperkenankan, karena Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga bertugas untuk merevisi UU. Bahkan kata dia, UUD 1945 saja telah direvisi dan diamandemen. "Jadi Merevisi UU itu boleh bin boleh," katanya. Lebih jauh ia mengatakan belum tahu berapa kerugian yang dialami dunia usaha akibat aksi demonstrasi, kemarin. Namun, kata dia, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) demonstrasi buruh 1 Mei 2006 telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 840 miliar sampai Rp 850 miliar. Kerugian terbesar dialami sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), terutama di garmen, serta industri plastik seperti pembuatan biji plastik. Menurutnya, meskipun demonstrasi buruh 3 Mei 2006 yang berpusat di Semanggi dan Gedung MPR/DPR, namun dampaknya merambah ke banyak hal, karena misalnya di Cikupa, Tangerang, terjadi aksi `sweeeping` yang menimbulkan kemacetan. Menanggapi kondisi itu, Mantan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan, mesti ada kompromi politik agar persoalan tidak berlarut. "Jadi harus ada negosiasi antara buruh, pengusaha dan pemerintah," kata Gus Dur usai menerima kunjungan Presiden Liberal Internasional Lord Alderdice dan rombongan di kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta, Rabu (3/5). Lebih lanjut Ketua Umum Dewan Syuro PKB itu menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno bahwa PKB mengambil posisi mendukung keberadaan uang pesangon bagi pekerja tetap dipertahankan. Tripartit direvisi Selain itu, katanya, perlu dilakukan revisi terhadap komisi tripartit yang sekarang teridri dari 40 persen pemerintah, 40 persen pengusaha dan 20 persen pekerja. Komposisi seperti itu, menurut Gus Dur, membuka ruang bagi terjadinya praktik kolusi. Soal revisi UU Naker, Gus Dur berpendapat hal itu tak perlu dilakukan karena menurutnya UU tersebut sudah bagus, hanya saja dalam pelaksanaannya perlu terus dilakukan negosiasi. Jika pemerintah tetap berupaya merivisi UU itu dan membawanya ke DPR, Gus Dur mengingatkan bahwa pemerintah akan menanggung akibatnya. Sementara itu Menakertrans Erman Suparno menegaskan, pemerintah akan tetap melanjutkan pengkajian dan pembahasan revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) melalui forum Tripartit (pemerintah, pengusaha dan pekerja). Usai mengikuti pembukaan Rapat Kerja Departemen Perindustrian di Kantor Wapres Jakarta, Rabu, Menakertrans membantah jika langkah tersebut dianggap mengabaikan aspirasi para buruh. "Kita harus menempatkan secara proporsional bahwa secara institusional Tripartit sudah terbentuk, yakni ada serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah," katanya. Ditegaskannya pula forum itu juga sudah sepakat untuk mengkaji kembali UUK pada 19 Januari lalu, yang artinya UUK masih menyimpan sejumlah permasalahan yang perlu disempurnakan lagi. Namun demikian, Erman mengatakan, apapun bentuk penyempurnaan itu tetap harus mengadopsi aspirasi para buruh. (A-84/dtc)*** Sumber:pikiran-rakyat.com |
| < Prev | Next > |
|---|




