| Tetapkan 1 Mei hari libur buruh |
|
|
|
| Written by Info Lowongan | |
| Tuesday, 25 April 2006 | |
|
Bagi kaum buruh, hari Buruh bermakna penting karena selain merupakan penghargaan juga merupakan kesempatan membangun kebersamaan, memelihara hubungan dengan keluarga dan lingkungan kemasyarakatan setelah hanya menikmati hari-hari libur umum maupun keagamaan. Menjelang 1 Mei 2006, kini mengemuka kemungkinan buruh melakukan mogok nasional, antara lain berkenaan dengan penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu untuk merevisi Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan usai bertemu dengan Presiden SBY pada 7 April lalu, pendiri sebuah organisasi buruh di tanah air mengimbau pengusaha agar menutup kegiatan mereka sehingga para buruh bisa merayakan Hari Buruh Nasional tanpa dianggap melakukan mogok nasional. Apalagi pemerintah pada tahun 1948 telah mengeluarkan UU No.12 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh nasional dan dan tercatat sebagai hari libur nasional. Pengusaha pun pada Hari Buruh tidak mengiming-imingi pekerja dengan tunjangan yang berbeda dengan hari biasa, supaya semua buruh dapat benar-benar merayakan hari besar setelah bekerja bergilir delapan jam sehari dan pada waktu-waktu libur lain pun sering kali masuk kerja.** sumber:harianterbit.com |
| < Prev | Next > |
|---|




